Minggu, 11 November 2012

PERAN KOMITE SEKOLAH, ORANG TUA, dan MASYARAKAT dalam Penerapan PAKEM

 

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/
U/2002 Komite Sekolah berperan sebagai:
  1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan Di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga) dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan 


Peran tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk fungsi nyata dalam penyelenggaraan persekolahan terutama dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Fungsi nyata Komite Sekolah dalam pengembangan pembelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Membantu sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 36 Ayat 2).
  2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
  3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan  pembelajaran yang bermutu.
  4. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
  5. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Dukungan bagi pelaksanaan PAKEM tidak hanya datang dari Komite Sekolah saja tetapi juga dari masyarakat dan orang tua siswa. Pasal 9 UU Sisdiknas No. 20/2003 menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, ruang kelas, pagar, dan sebagainya. Masyarakat juga sebetulnya dapat terlibat dalam bidang Teknis Edukatif, seperti dalam proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, membicarakan pelaksanaan kurikulum, memantau kemajuan belajar, dan sebagainya.
 
Orang tua juga harus berperan serta dalam kegiatan pembelajaran. Dalam pelaksanaan PAKEM orang tua dapat berperan:
  1. Menjadi mitra anak dalam belajar di rumah.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan PAKEM.
  3. Menciptakan situasi belajar yang kondusif bagi pengembangan kreativitas anak, misalnya dengan banyak memberikan pertanyaan, mengecek hasil karya anak, dan mendorong kreativitas anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar